Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Minggu, 02 Juni 2024

KEKERASAN SEKSUAL

 BERKOLABORASI MELAWAN KEKERASAN SEKSUAL


Kekerasan seksual menjadi topik yang hangat di media, banyak sekali berita-berita yang bermunculan terkait dengan kekerasan seksual. Perlu diketahui bahwa kasus kekerasan seksual dapat merugikan bagi siapa saja yang menjadi korban kekerasan seksual ataupun pelecehan seksual. Korban akan rugi secara fisik, emosi, dan juga seecara prikologis. Indonesia sedang di gemparkan dengan banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi, tak mudah untuk menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat, oleh sebab itu sangat di butuhkan peran setiap konselor untuk bisa memberikan edukasi dan motivasi kepada setiap Remaja dan anak muda terkait perilaku beresiko pada Remaja yang bisa berdampak kepada kekerasan seksual. Kita berada di negara hukum, Indonesia. Siapapun melakukan sebuah Pelanggaran harus di hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Tercantum dalam Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 pada Pasal 28A-28J. Dapat dilihat dari pasal 28 di atas, bahwasanya sistem hukum Indonesia menentang kekerasan termasuk kekerasan seksual. Ada begitu banyak kekerasan seksual yang terjadi seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual. Perlu di ketahui oleh setiap individu bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi di dalam sebuah hubungan yang intim, namun banyak terjadi dalam situasi-situasi yang berbeda, termasuk di perguruan tinggi, di sekolah, di tempat kerja, bahkan bisa terjadi secara terang-terangan, oleh sebab itu perlunya setiap individu untuk baik-baik menjaga diri. Komnas Perempuan memberikan pengertian mengenai pelecehan seksual, yaitu tindakan seksual melalui sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Kementrian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan permendikbud terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi atau yang kita kenal satgas PPKS. Isu kekerasan seksual di lingkungan kampus, khususnya di perguruan tinggi. Ini merupakan masalah serius di Indonesia, dengan Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mendefinisikan kekerasan seksual. Ini merupakan langkah tepat yang di terbitkan oleh kemendikbudristek.Setiap sekolah juga telah memiliki pusat konseling Remaja ( PIK-R) dimana PIK-R merupakan sebuah wadah yang baik untuk para Remaja bisa mengenal setiap perilaku beresiko di usia remaja yang mengarah kepada kekerasan seksual dan bisa memberika pelayanan konseling, berbagi informasi, dan bisa memberikan rujukan-rujukan yang lebih sehat dan positif. Setiap perilaku beresiko yang di lakukan pasti ada dampak yang di rasakan oleh pihak korban Perlunya setiap kita mengenal dampak dari kekerasan seksual itu sendiri, bahwasannya terjadi kepada fisik,emosi,dan juga psikologi korban yang terkena kekerasan seksual. Apapun yang terjadi, kita harus berada di pihak korban, korban tidak bisa di salahkan dan kita perlu melakukan pendekatan kepada korban untuk bisa mengetahui kronologi yang sebenarnya, karena korban jika ada dalam situasi yang demikian, belum bisa terbuka untuk bercerita karna dampak yang di rasakan sangatlah besar pengaruhnya kepada fisik,emosional dan juga psikologinya, oleh sebab itu sebagai teman sebaya ataupun konselor ataupun teman dan sahabat, kita perlu menjadi ruang aman bagi korban. Dampak fisik yang di alami oleh korban kekerasan seksual bisa menyebabkan korban menjadi cedera secara serius seperti luka-luka ataupun infeksi menular seksual/IMS. Dampak emosional yang di alami oleh korban kekerasan seksual, korban bisa mengalami trauma dalam waktu yang lama, korban bisa depresi, cemas, dan bisa berdampak kepada gangguan stress pascara-trauma. Dampak psikologi yang di alami oleh korban kekerasan seksual bisa merusak harga diri dari korban sendiri, akan ada pandangan positif dan pandangan negatif dari masyarakat ataupun orang-orang di sekitar korban, hal tersebut membuat korban sulit untuk berkomunikasi dengan orang di sekitarnya dan juga korban mengalami kesulitan dalam membangun interpersonal yang sehat dengan orang lain bahkan temannya sendiri. Dampak yang di alami oleh korban bisa juga terus meningkat sampai kepada dampak yang sangat besar, yaitu kematian,banyak berita yang meliput terkait orang— orang, korban kekerasan seksual yang mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri, sangat di sayangkan jika korban melakukan hal yang demikian, oleh sebab itu sangat di butuhkan Sekelompok orang yang bisa berdiri di pihak korban untuk membantu,mengarahkan,dan melindungi korban serta menjadi ruang aman bagi korban, agar korban merasa bahwa masih ada orang yang berdiri di pihak nya Sehingga korban bisa merasa aman. Hal utama yang perlu kita lakukan adalah menjadi ruang aman, karena korban membutuhkan tempat yang nyaman untuk bisa melupakan perasaannya. Setiap dari kita perlu mengenal hal-hal yang mengarah kepada pelecehan seksual yang sering kita temukan.Pertama, adalah pelecehan gender, seperti yang kita ketahui bahwa permasalahan gender ini sering kali menjadi topik hangat di masyarakat untuk menggolong-golongkan bahkan menjatuhkan, menghina,membuat lelucon cabul yang merendahkan sala satu gender, tanpa di sadari bahwa hal tersebut termasuk dalam sebuah pelecehan seksual gender. Kedua, perilaku menggoda yang sering kali dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dimana hal tersebut merujuk kepada perbuatan seksual yang terus menerus hingga membuat korban merasa bahwa dirinya tidak nyaman dan merasa terintimidasi, hal ini banyak sekali di temukan namun sampai saat ini banyak korban yang lebih memilih diam di bandingkan menceritkan, tanpa di sadari bahwa ini termasuk dalam pelecehan verbal. Ketiga, penyuapan seksual yang di mulai dengan hal-hal yang kelihatannya halus, namun mengarah kepada aktivitas seksual, secara terang-terangan memberikan iming-imung ataupun janji kepada korban. Keempat, pemaksaan, kerap kali pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual ini merupakan Tindakan yang berujuk kepada ancaman bagi korban “jika kamu tidak mau berhubungan dengan saya, nyama mu menjadi taruhan”. “jika kamu tidak berhubungan dengan saya, akan saya viralkan fotomu” contoh-contoh kecil yang demikian bisa membuat korban merasa tidak nyaman dan mau tidak mau harus mengikuti apa yang di inginkan oleh pelaku untuk menutupi semua yang di katakana oleh pelaku, hal tersebut juga termasuk pemaksaan seksual atau ancaman yang di berikan kepada korban Apabila aktivitas seksual tidak dituruti korban.Kelima, Pelanggaran seksual yang banyak terjadi kepada perempuan dan anak, yaitu pelecehan seksual yang nyata dan menyentuh, yang dilakukan secara paksa oleh pelaku, misalkan di transportasi umum, di jalanan yang sepi, tempat-tempat sepi, bahkan terang-terangan di lakukan secara paksa bagian seksual dari korban. Pastinya untuk mengatasi kasus kekerasan seksual semestinya ada pencegahan yang harus dilakukan, harus dicegah terlebih dahulu kasus-kasus kekerasan seksual tersebut yang merugikan pihak korban dan keluarga serta dampak yang terjadi bisa bertahun-tahun. Perlunya Sex Education pendidikan seksual yang baik dapat membantu untuk mencegah kekerasan seksual , karna Sex Education bisa meningkatkan pemahaman mengenai Batasan batasan pribadi dan hak-hak setiap individu, dan Sex Education bukan saja di berikan kepada Remaja di sekolah menengah maupun kepada mahasiswa, namun kepada seluruh mayarakat yang masih minim terkait pendidikan seksual, agar setiap orang memiliki pemahaman dan pencerahan yang baik terkait Sex Education. Setiap masyarakat perlu di beritahukan tentang konsekuensi kekerasan seksual dan bagaimana untuk bisa mendukung korban. Perlu nya ada sebuah kampanye terkait kesadaran untuk bisa mengurangi stigmasasi yang sering kali di berikan kepada korban. Hukum di Indonesia sangat erat kaitannya dengan setiap kasus yang ada di Indonesia, Korban juga sering diberi stigma buruk oleh masyarakat bahwa korban bisa saja “menikmati” kekerasan seksual yang terjadi pada mereka. Ketika korban sudah berani mengadukan kekerasan seksual yang terjadi, tidak jarang pula apparat ataupun pihak berwajib tidak menanggapi aduan tersebut atau menganggap remeh aduan tersebut. Kekerasan seksual merupakan sebuah maalah yang sangat serius dan memrlukan perhatian dan Tindakan Bersama. Melalui pendidikan, kesadaran , dan juga hukum yang ketat di Indonesia serta peran aktif dari setiap anggota masyarakat, dan keluarga, kita dapat menuju masyarakat yang bebeas kekerasan seksual. Semua ini di lakukan untuk mendukung korban kekerasan seksual dan untuk sebuah pemilihan yang baik dari kekerasan seksual di Indonesia. Aturan hukum pidana yang telah dibuat, kurangmenunjukkan keberpihakan pada korban kekerasan seksual. Untuk mengatasi masalah ini, perlu ada langkah-langkah konkret seperti edukasi, penyusunan kebijakan yang kuat.


Penulis : Ronny Sanderson Sokoy Mahasiswa Binus University Jakarta jurusan Primary Teacher Education, lahir di Jayapura Provinsi Papua 21 Oktober 2000, anggota PIK-R Cempaka kamal dan anggota forum genre Jakarta barat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEKERASAN SEKSUAL

 BERKOLABORASI MELAWAN KEKERASAN SEKSUAL Kekerasan seksual menjadi topik yang hangat di media, banyak sekali berita-berita yang bermunculan...